Peluang Kerjasama


Saat ini Yayasan LIA telah memiliki 31 cabang kerjasama serta 17 ekstensi cabang kerjasama. Cabang kerjasama  LBPP LIA tersebar di 17 provinsi di Indonesia.

Kami mengundang Bapak/Ibu calon investor untuk bermitra dengan  Yayasan LIA dan berikut ini adalah  Landasan Hukum serta Persyaratan Umum Mitra Kerjasama.

1)  Landasan Hukum
a.   Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan.
b.   Anggaran Dasar Yayasan LIA Akta Nomor 5 tanggal 23Juni tahun 2005
Notaris Endang S, Antariksa, SH. M.Hum di Jakarta.

2)  Persyaratan Mitra Kerjasama
a.   Berbentuk badan  hukum.
b.   Mempunyai  visi dan misi yang sejalan dengan  Yayasan LIA.
c.   Memiliki gedung yang sesuai dengan  persyaratan Yayasan LIA.

d.   Mengajukan  surat permohonan kerjasama  kepada:

              Pengurus Yayasan LIA

              Jl. Pengadegan  Timur Raya No. 3, Pancoran

              Jakarta Selatan 12770, Telp (021) 794 3526

              U.p.  Sekretaris Pengurus Yayasan LIA

          Dengan melampirkan:

      • Profil Perusahaan/Badan Hukum
      • Akte pendirian  Badan Usaha yang sudah disahkan  oleh instansi yang berwenang Curriculum Vitae Organ Yayasan atau Organ PT
      • Fotokopi sertifikat tanah/gedung
      • Pernyataan  kesanggupan  menyerahkan Bank Garansi sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari good will fee
      • Proposal singkat yang berisi potensi pasar/bisnis,  lokasi yang diusulkan,  data demografi dan transportasi.

      e.   Membayar goodwill fee kepada  Yayasan LIA.

      f.    Menanggung  biaya survey pendahuluan dan biaya studi kelayakan  yang telah dilakukan  serta   disetujui oleh Yayasan LIA

      g.   Mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di Yayasan LIA dalam kaitannya dengan  pengelolaan Cabang Kerja Sama

     3). Lokasi Cabang Kerja Sama

      Persyaratan lokasi Cabang Kerja Sama adalah  sebagai berikut :

      a.   Terletak dalam Kotamadya/Kabupaten  dan di pusat kota yang strategis, dekat kawasan  pendidikan, perumahan, perkantoran, perdagangan dan industry serta mudah  dijangkau dengan  kendaraan  umum;

      b.   Dalam Kotamadya/Kabupaten  yang sama dapat berdiri lebih dari 1 (satu) Cabang Kerja Sama dengan  keten-tuan  sebagai berikut:

            1)  Mitra Kerja Sama yang berbeda;

            2)  Mempunyai  radius berjarak 10 (sepuluh) kilometer dari lokasi Cabang Kerja Sama yang sudah   berdiri terlebih dahulu;

            3)  Hasil Survey dan Studi Kelayakan menunjukkan potensi pasar yang baik;

      c.   Pengurus Yayasan LIA memiliki hak dan wewenang penuh  atas persetujuan  pendirian  Cabang Kerja Sama pada butir 2a.

      Informasi dan keterangan  lebih lanjut dapat menghubungi  Yayasan LIA dengan  alamat sebagaimana tertera diatas.



JAKARTA

Kantor Pusat

Sekelumit Karya Mencerdaskan Bangsa.
021 7943526

www.yayasanlia.or.id

webmail.lia.co.id

LOKASI

Terbaik dan Tersebar

MEDIA SOSIAL

Ikuti Kegiatan Kami

Lebih dekat dengan Yayasan LIA melalui
dunia digital media sosial.